Hak Harta Isteri yang Berkerja
“Assalamu’allaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz…”
ustadz, bagaimana sih hukum nya jika suami istri sama-sama bekerja?
yang saya tahu harta suami itu harta istri juga, tapi harta istri mutlak
milik istri itu sendiri….
- apa benar itu pak ustadz..??
- bagaimana jika istri memberikan sebagian dari gajinya untuk orang tua kandungnya sendiri dan tanpa sepengetahuan suami?? apa berdosa kah istri..??
- dan bagaimana jika suami memberikan uang kepada orang tuanya sendiri tanpa setahu istrinya..??
wassalamu’allaykum wr.wb…
Hamba Alloh
Waalaikumussalam Wr Wb
Kewajiban Suami Bekerja
Islam membebankan pemberian nafkah keluarga ada dipundak para suami
bukan para istri. Oleh karena itu dituntut kepada para suami untuk
keluar rumah mencari karunia Allah demi memenuhi kewajiban tersebut.
Adapun besar pemberian nafkah tidaklah ditentukan besarnya akan tetapi
disesuaikan dengan kadar kemampuan mereka.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para
ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 233)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
Artinya : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat
tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk
menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6)
Abu Daud meriwayatkan dari Mu’awiyah Al Qusyairi dari ayahnya, ia
berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang
diantara kami atasnya? Beliau berkata: “Engkau memberinya makan apabila
engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian.”
Adapun terhadap para istri dikarenakan tidak ada kewajiban padanya
untuk memberikan nafkah kepada keluarganya maka tidak ada kewajiban
baginya untuk bekerja mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan
tersebut.
Islam melarang seorang istri bekerja ke luar rumah tanpa mendapatkan
izin dari suaminya kecuali jika si istri telah mengajukan persyaratan
disaat akad nikah agar dirinya diizinkan bekerja setelah berumah tangga.
Hal demikian didasarkan pada firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al Maidah : 1)
Juga apa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al
Muzanni bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan
kaum muslimin boleh menentukan syarat kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Akan tetapi seorang suami bisa bahkan wajib memutuskan persyaratan
tersebut atau tidak memberikan perizinan kepada istrinya bekerja lagi
ketika terdapat hal-hal yang dilarang syariat didalam pekerjaannya,
seperti : jenis pekerjaannya termasuk yang diharamkan Allah, tidak
adanya keamanan terhadap istrinya baik ketika di perjalanan maupun
kantor, tidak menjaga adab-adab islami didalam pekerjaannya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membuat syarat yang tidak ada
pada Kitabullah, maka tidak berlaku sekalipun dia membuat persyaratan
seratus kali.”
Penghasilan Istri dan Suami
Tentang penghasilan istri maka ia adalah milik dirinya pribadi bukan
milik suaminya sebagaimana harta-harta pribadi lainnya, seperti warisan,
bisnis atau maharnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ
تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa : 29)
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An Nisaa : 4)
Dan jika seorang istri bekerja dikarenakan adanya persyaratan disaat
akad nikahnya maka tidak diperbolehkan bagi suaminya untuk mengambil
hasil gajinya, baik sedikit atau banyak. Akan tetapi jika seorang istri
bekerja bukan karena adanya persyaratan disaat akad nikahnya maka
hendaklah si istri ikut berkontribusi didalam nafkah keluarganya
dikarenakan waktu yang digunakannya untuk bekerja pada dasarnya adalah
hak suaminya, demikian menurut Syeikh Muhammad Shaleh al Munjid.
Al Bahuti mengatakan,”Tidaklah seorang istri mempekerjakan dirinya
sendiri setelah akad nikah tanpa izin suaminya dikarenakan adanya
penghilangan hak suaminya.” (ar Roudh al Murabba’ hal 271)
Begitu juga dengan harta suami maka ia adalah milik suaminya pribadi
namun diwajibkan baginya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya.
Oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengambil,
membelanjakan atau menggunakannya tanpa seizinnya.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin ‘Amru bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh seorang istri
memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizin suaminya.”
Imam Nawawi mengatakan bahwa seorang istri tidak berhak mensedekahkan
sesuatu dari harta suami tanpa seizinnya demikian pula pembantu. Dan
jika mereka berdua melakukan hal demikian maka mereka berdua telah
berdosa.” (Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi juz VI hal 205)
Namun hal diatas dikecualikan terhadap sesuatu yang tidak seberapa
nilainya menurut kebiasaan atau karena kebakhilan suami dalam
menafkahkan istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari
‘Aisyah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seorang wanita bersedekah dari makanan yang ada di rumah (suami)
nya bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa
yang diinfaqkan dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya.
Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan
pahala) dengan tidak dikurangi sedikitpun pahala masing-masing dari
mereka”.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah
berkata, “Wahai Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak
memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku
mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya.” Maka beliau
bersabda: “Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan
juga anakmu.”
Memberikan Orang Tua dari Penghasilan Masing-masing Tanpa Seizin Pasangannya
Berdasarkan penjelasan diatas telah diketahui bahwa masing-masing
dari suami istri berhak atas kepemilikan hartanya masing-masing. Namun
terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang keharusan izin
suami bagi seorang istri didalam membelanjakan hartanya sendiri.
Sebagian mereka berpendapat harus dengan izin suaminya sementara itu
jumhur ulama tidaklah mengharuskannya.
Menurut Syeikh Hisamuddin ‘Afanah bahwa pendapat yang kuat adalah
yang menyatakan bahwa tidak ada keharusan izin dari suami bagi seorang
istri yang hendak membelanjakan atau menggunakan hartanya sendiri.
Diantara alasan-alasan yang digunakan beliau adalah :
1. Bahwa hadits-hadits yang digunakan oleh mereka yang mengharuskan
perizinan dari suaminya adalah lemah dan tidak bisa dipakai sebagai
dalil.
2. Jumhur mengatakan bahwa seandainya kita menerima keshahihan hadits-hadits yang digunakan oleh mereka yang beresebrangan maka pastilah tetap akan didahulukan hadits-hadits kami daripada hadits-hadits meeka dikarenakan lebih shahih.
3. Sesungguhnya keumuman dalil yang digunakan oleh jumhur lebih kuat daripada hadits-hadits yang tidak bersih dari cela.
4. Seandainya kita menshahihkan hadits-hadits tersebut maka sesungguhnya hadits-hadits itu menunjukkan perbuatan baik seorang istri kepada suaminya bukan menjadi sebuah keharusan. (Fatawa Yas Aluunaka juz VII hal 182 – 187)
2. Jumhur mengatakan bahwa seandainya kita menerima keshahihan hadits-hadits yang digunakan oleh mereka yang beresebrangan maka pastilah tetap akan didahulukan hadits-hadits kami daripada hadits-hadits meeka dikarenakan lebih shahih.
3. Sesungguhnya keumuman dalil yang digunakan oleh jumhur lebih kuat daripada hadits-hadits yang tidak bersih dari cela.
4. Seandainya kita menshahihkan hadits-hadits tersebut maka sesungguhnya hadits-hadits itu menunjukkan perbuatan baik seorang istri kepada suaminya bukan menjadi sebuah keharusan. (Fatawa Yas Aluunaka juz VII hal 182 – 187)
Dengan demikian diperbolehkan bagi seorang istri memberikan suatu
pemberian kepada orang tuanya dari hartanya sendiri meski tanpa ada izin
dari suaminya apalagi jika orang tuanya termasuk fakir atau yang tidak
berpenghasilan. Namun demikian sebaiknya bagi seorang istri untuk
membicarakan dan mendiskusikan keinginanya itu kepada suaminya terlebih
dahulu.
Adapun seorang suami yang ingin memberikan sesuatu kepada orang
tuanya maka tidaklah ada keharusan mendapatkan izin dari istrinya
terlebih lagi jika orang tuanya termasuk fakir atau tidak berpenghasilan
selama ia memiliki kelebihan dari nafkah yang diberikan kepada
keluarganya. Bahkan pemberiannya kepada orang tuanya yang demikian
keadaannya menjadi sebuah kewajiban.
Akan tetapi jika si suami tidak memiliki kelebihan harta dari nafkah
yang diberikan keluarganya maka tidaklah ada kewajiban baginya
memberikan sesuatu kepada orang tuanya. Dan jika dia memberikannya maka
hal itu adalah sebuah perbuatan baik seorang anak kepada orang tuanya
dan hendaklah hal ini didiskusikan dengan istrinya dan mendapatkan
persetujuannya. Hal itu dikarenakan dalam keadaan seperti itu maka
memberikan nafkah kepada istri adan anak-anaknya lebih diutamakan
daripada orang tuanya.
Imam Muslim meriwayatkan dari dari Tsauban ia berkata; Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik dinar (uang atau
harta) yang dinafkahkan seseorang, ialah yang dinafkahkan untuk
keluarganya, untuk ternak yang depeliharanya, untuk kepentingan membela
agama Allah, dan nafkah untuk para sahabatnya yang berperang di jalan
Allah.” Abu Qilabah berkata; Beliau memulainya dengan keluarga.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar